Temuan SPI di Kota Tegal, Persepsi Gratifikasi di Sekolah Masih Tinggi

SPI KPK mengungkap 86,11 persen responden masih menganggap pemberian hadiah kepada guru wajar. Pemkot Tegal menggencarkan edukasi antigratifikasi di sekolah.
TEGAL, puskapik.com - Praktik pemberian hadiah kepada guru yang masih dianggap wajar oleh mayoritas masyarakat menjadi isu krusial dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan.
Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, menegaskan bahwa pembentukan karakter antikorupsi harus dimulai dari lingkungan keluarga, bukan semata melalui penegakan hukum.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan edukasi antikorupsi bertajuk Anti Korupsi Stop Gratifikasi di SMP Negeri 1 Kota Tegal, Selasa 7 Juli 2026.
"Anak belajar bukan hanya dari apa yang kita sampaikan, tetapi juga dari apa yang kita lakukan setiap hari. Karena itu, keluarga harus menjadi contoh pertama dalam menanamkan kejujuran dan integritas," ujar Mba Iin, sapaan akrab wawalkot.
Menurut Mba Iin, keluarga merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter anak, termasuk membiasakan sikap jujur, disiplin dan bertanggung jawab sejak dini.
Nilai-nilai tersebut dinilai penting agar anak mampu menolak perilaku koruptif di masa depan.
Baca Juga: DPRD Warning Pemkot Tegal, Jangan Asal Keluarkan Izin Hiburan
Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup jika tidak diimbangi dengan lingkungan pendidikan yang konsisten.
Mba Iin menekankan perlunya sinergi antara orang tua dan sekolah dalam menanamkan nilai integritas.
Di sekolah, guru berperan memperkuat karakter melalui pembelajaran dan budaya disiplin, termasuk tidak menoleransi praktik menyontek dan membiasakan tanggung jawab.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kota Tegal, Siti Cahyani, mengungkapkan temuan penting dari Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi atau SPI KPK.
Berdasarkan hasil survei tahun 2024, sebanyak 86,11 persen responden masih menganggap pemberian hadiah dari orang tua kepada guru sebagai hal yang wajar, baik saat hari raya maupun kenaikan kelas.
"Padahal, praktik tersebut berpotensi mengarah pada gratifikasi. Budaya ini harus diubah agar lingkungan pendidikan bersih dan berintegritas," kata Siti.
Siti menjelaskan, edukasi antikorupsi di lingkungan sekolah menjadi salah satu langkah konkret untuk mengubah persepsi tersebut.


