DPRD Warning Pemkot Tegal, Jangan Asal Keluarkan Izin Hiburan

Fraksi Golkar dan PKS DPRD Kota Tegal mendesak Pemkot lebih selektif menerbitkan izin hiburan malam menyusul polemik Helen's Night Mart di tengah permukiman.
TEGAL, puskapik.com - Fraksi Partai Golkar dan PKS DPRD Kota Tegal, kompak mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin usaha hiburan malam.
Hal itu berkaitan dengan keberadaan Helen's Night Mart di Kota Tegal, yang menguat di forum resmi DPRD pada Senin 6 Juli 2026.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Enny Yuningsih, menegaskan bahwa lokasi Helen's Night Mart yang berada di tengah lingkungan permukiman, bahkan dekat kawasan pendidikan dan pesantren, menjadi perhatian serius.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Kota Tegal Capai Rp 3 Miliar, Pemkot Gencarkan Progam Ini
"Pemkot Tegal harus lebih cermat dalam mengeluarkan setiap perizinan. Meski tujuannya untuk meningkatkan PAD, jangan sampai mengabaikan kondisi lingkungan sekitar," ujar Enny.
Senada, juru bicara Fraksi PKS, Erni Ratnani, yang menyampaikan bahwa polemik perizinan tempat hiburan malam saat ini telah memicu respons luas di masyarakat.
Fraksi PKS, kata Erni, meminta Pemkot Tegal mengevaluasi kembali seluruh kebijakan perizinan investasi agar tidak semata berorientasi pada peningkatan angka investasi.
Baca Juga: Dua SMP Negeri di Kendal Kena Teguran, Disdik Larang Penjualan Seragam di Sekolah
"Perizinan harus menitikberatkan pada kearifan lokal dan norma sosial masyarakat, bukan sekadar mengejar investasi," tegas Erni.
Selain itu, PKS juga mendorong agar setiap izin usaha hiburan benar-benar mematuhi aturan zonasi dan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah juga diminta melakukan kajian dampak sosial atau social impact assessment secara menyeluruh dan transparan sebelum izin diterbitkan.
"Langkah ini penting agar tidak memicu keresahan sosial di kemudian hari," ucap Erni.
Pernyataan kedua fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin 6 Juli 2026.


