Tunggakan Pajak Kendaraan di Kota Tegal Capai Rp 3 Miliar, Pemkot Gencarkan Progam Ini

Selasa, 7 Juli 2026 | 12.55
Kepala Bakeuda Kota Tegal, Siswoyo, saat membuka literasi masyarakat sinergi optimalisasi pengelolaan Opsen PKB dan BBNKB di Ruang Adipura, Selasa 7 Juli 2026.
Kepala Bakeuda Kota Tegal, Siswoyo, saat membuka literasi masyarakat sinergi optimalisasi pengelolaan Opsen PKB dan BBNKB di Ruang Adipura, Selasa 7 Juli 2026.

Tunggakan PKB di Kota Tegal mencapai Rp3 miliar. Pemkot menggencarkan Program Sengkuyung dan Bangga Berplat G untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

TEGAL, puskapik.com - Tunggakan pajak kendaraan bermotor atau PKB di Kota Tegal masih tergolong tinggi.

Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 14.412 wajib pajak menunggak dengan nilai mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal, Siswoyo mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Baca Juga: Dua SMP Negeri di Kendal Kena Teguran, Disdik Larang Penjualan Seragam di Sekolah

Untuk itu, Pemkot Tegal bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menggencarkan program kolaboratif bertajuk Sengkuyung.

Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Kita sinergikan program ini hingga tingkat kecamatan, kelurahan, RT dan RW," ujar Siswoyo, Selasa 7 Juli 2026.

Baca Juga: Penggabungan SD di Kendal Bukan Regrouping, Siswa Tetap Belajar di Sekolah Masing-masing

Siswoyo menjelaskan, petugas di lapangan nantinya akan melakukan pendataan sekaligus penagihan kepada wajib pajak yang masih menunggak.

Upaya tersebut juga didukung sistem berbasis digital untuk memantau progres penagihan secara real time.

"Camat maupun lurah bisa memantau langsung pergerakan petugas melalui aplikasi, sehingga lebih terukur dan transparan," kata Siswoyo.

Selain itu, Pemkot Tegal juga mendorong program Bangga Berplat G, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.

Program ini mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah untuk melakukan mutasi atau balik nama ke Kota Tegal.

Menurut Siswoyo, kebijakan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor dari Pemprov Jawa Tengah menjadi peluang yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

"Kalau kendaraan sudah berplat G, pajaknya akan masuk ke daerah dan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan," ujar Siswoyo.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait