Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Ahmad Luthfi Perluas Fungsi Rumah Restorative Justice

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi perluas Rumah Restorative Justice untuk edukasi dan pendampingan antikorupsi bagi kepala desa, cegah penyalahgunaan dana desa.
“Dengan begitu, kades tidak was-was dan bisa membangun desanya dengan baik,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, mengungkapkan, sepanjang 2024 terdapat 274 kepala desa di Indonesia yang tersangkut kasus penyalahgunaan dana desa.
Angka tersebut meningkat pada 2025 menjadi 535 kasus. Namun, khusus di Jawa Tengah, jumlah kasus justru menurun dibanding tahun sebelumnya.
Hal ini disebut sebagai bukti efektivitas pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kalau ada temuan, kami melihat apakah ada mens rea-nya. Jika tidak ada, maka diarahkan untuk dikembalikan atau diperbaiki agar pertanggungjawaban proyek menjadi nyata, bukan fiktif,” jelas Reda. **
Artikel Terkait

Pemprov Jateng Dorong Dermaga Apung, Solusi Kepungan Rob Nelayan Bonang Demak

Bakal Dilewati 38,71 Juta Pemudik, Jawa Tengah Mulai Siaga Pengamanan Lebaran

Muncul Hoaks Gubernur Ahmad Luthfi Naikkan Tarif Tol Batang-Semarang? Begini Penjelasannya
