DPRD Kendal Luruskan Isu Regrouping SD, Siswa Tidak Digabung, Belajar Tetap Normal

DPRD Kendal menegaskan regrouping SD tidak menggabungkan siswa maupun kelas. Kebijakan hanya mengatur pengelolaan sekolah dan masih dalam tahap kajian.
KENDAL ,puskapik.com – Polemik rencana regrouping atau penggabungan pengelolaan sekolah dasar di Kabupaten Kendal terus menjadi perhatian.
Menyusul munculnya penolakan dari sejumlah wali murid, DPRD Kabupaten Kendal memastikan kebijakan yang tengah dikaji itu tidak akan menggabungkan siswa maupun mengubah proses belajar mengajar.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kendal, Dedy Ashari Setyawan, mengatakan banyak masyarakat yang salah memahami istilah regrouping.
Baca Juga: Pabrik Baru di KIK Siap Ekspor Camilan Umbi ke 30 Negara, Serap Lebih dari 1.000 Tenaga Kerja
Menurutnya, konsep yang sedang dibahas hanya menyangkut tata kelola sekolah untuk mengatasi kekurangan kepala sekolah, bukan menghapus sekolah atau menggabungkan seluruh peserta didik dalam satu kelas.
"Misalnya kelas satu ada dua rombel, ya tetap dua rombel. Siswa tidak digabung menjadi satu kelas," kata Dedy, Kamis 9 Juli 2026
Ia mencontohkan pembahasan regrouping yang saat ini masih dilakukan terhadap SDN 2 dan SDN 3 Plantaran, Kecamatan Kaliwungu.
Baca Juga: Dari Diskualifikasi hingga Damai, Begini Akhir Polemik Laga Sudipayung Cup II di Kendal
Seluruh aktivitas belajar mengajar dipastikan tetap berjalan seperti biasa apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan.
Dedy menilai keresahan yang muncul di kalangan orang tua dipicu minimnya informasi mengenai konsep regrouping.
Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
"Saya kira Disdik perlu memberikan pemahaman kepada orang tua siswa agar mereka mengetahui bahwa proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa, hanya pengelolaannya yang disatukan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kendal, Ferinando Rad Bonay, menegaskan bahwa regrouping hingga kini masih berupa wacana dan belum menjadi keputusan pemerintah daerah.
Menurutnya, kajian tersebut dilakukan sebagai salah satu solusi atas kekurangan sekitar 200 kepala sekolah di jenjang SD yang terjadi di Kabupaten Kendal.
"Jadi regrouping ini bukan keputusan akhir, ada mekanisme lain sebelum nanti dilakukan regrouping," tegas Ferinando.


