Tok! Gugatan Vicky Prasetyo soal Hasil Pilkada Pemalang ke MK Kandas 

Kamis, 6 Februari 2025 | 05.56

PUSKAPIK.COM, Pemalang - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan tidak melanjutkan gugatan Pilkada Pemalang 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati -Wakil Bupati, Vicky Prasetyo - Mochamad Suwen...

PUSKAPIK.COM, Pemalang - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan tidak melanjutkan gugatan Pilkada Pemalang 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati -Wakil Bupati, Vicky Prasetyo - Mochamad Suwendi. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sela atau dismissal perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang nomor urut 01 itu tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian. "Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima," kata Suhartoyo. Dikatakan Suhartoyo, MK memiliki kewenangan mengadili perkara yang diajukan Vicky-Wendi tersebut. Tetapi dalam pertimbangannya, perkara itu diajukan melebihi batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan. "Menimbang oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, yang telah ditentukan oleh undang-undang 10/2016 dan PMK 3/2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," kata Suhartoyo. "Oleh karena itu berkenaan dengan eksepsi lain, beserta kedudukan hukum serta pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya," lanjutnya. (**)
Penulis: Redaksi Puskapik Editor: Admin Puskapik
Bagikan:

Artikel Terkait