Honorer Non-Database Gagal CPNS di Pemalang Tak Dirumahkan
Senin, 13 Oktober 2025 | 22.16

PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang tak berencana merumahkan atau mem-PHK tenaga honorer non-database yang gagal CPNS meski mereka tidak masuk dalam rekruitmen PPPK dan PPPK Paruh W...
PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang tak berencana merumahkan atau mem-PHK tenaga honorer non-database yang gagal CPNS meski mereka tidak masuk dalam rekruitmen PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Hal itu ditegaskan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Pemalang, Tetuko Raharjo dalam Rapat Kerja bersama Komisi A DPRD Pemalang, Senin 13 Oktober 2025.
Meski tidak akan merumahkan, namun hingga kini Pemerintah Kabupaten Pemalang, kata Tetuko, belum bisa memastikan terkait status tenaga honorer yang tidak masuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu tersebut.
"Kita masih mencari formula dan mekanismenya seperti apa. Tentu dengan berkoodinasi dengan kementrian terkait," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, mengapresiasi kebijakan Bupati yang tidak akan merumahkan atau mem-PHK honorer non database gagal CPNS yang tidak terakomodir PPPK dan PPK Paruh Waktu.
Apalagi, kata Kundhi, keberadaan mereka saat ini masih sangat dibutuhkan dalam menunjang kinerja Pemerintah Daerah.
"Kondisi realnya, kalau mereka dirumahkan atau di PHK bisa mengganggu pelayanan publik. Harus segera dicarikan solusi dan mekanismenya nanti seperti apa," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Pemalang bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang pekan lalu mendatangi KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Kedatangan mereka untuk mengkonfirmasi tercoretnya ribuan tenaga honorer dari PPPK dan PPP Paruh Waktu sebagai tindaklanjut aduan tenaga honorer pemerintah yang gagal CPNS dan tak terakomodir dalam PPPK Paruh Waktu.
Para tenaga honorer itu menggeruduk Gedung DPRD Pemalang, Rabu 17 September 2025. Mereka meminta kejelasan nasib setelah gagal menjadi ASN PPPK Paruh Waktu akibat mendaftar CPNS.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Honorer Non-BKN Gagal CPNS itu akhirnya diterima DPRD Pemalang, walau hanya ditemui satu anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso.
Ketua Aliansi Honorer Non-BKN Gagal CPNS, Dedi, mengaku, ia dan teman-teman kecewa karena tak bisa terakomodir PPPK Paruh Waktu akibat tak jelasnya sosialisasi aturan main seleksi ASN. **



