Bisnis Tanah Kaveling di Tegal Dibatasi Perda Penanaman Modal, Ini Alasannya

Raperda Penanaman Modal Tegal batasi bisnis tanah kaveling. Aturan diperketat untuk cegah permukiman kumuh dan wajibkan fasilitas dasar.
SLAWI, puskapik.com - Bagi para pebisnis tanah kaveling harus lebih memahami Perda Penanaman Modal yang tengah dibahas Pansus 5 DPRD Kabupaten Tegal.
Pasalnya, aturan lebih diperketat agar tidak menimbulkan tempat kumuh baru.
"Tanah kaveling tidak dilengkapi dengan sistem sanitasi. Bahkan, tidak ada fasilitas umumnya," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Selasa 5 Mei 2026.
Ia mengatakan, dalam Raperda Penanaman Modal secara spesifik di atur tentang tanah kaveling dalam BAB IX di Pasal 135 dan 136.
Baca Juga: BPBD Batang Imbau, Warga Waspada Cuaca Ekstrem
Dalam pasal itu, orang perorangan diperbolehkan untuk menjual dan/atau memecah dan/atau membeli tanah kaveling untuk rumah.
Namun, harus memenuhi syarat yang ditentukan.
"Tanah kaveling harus sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan tanah matang. Luas perunit tanah kaveling paling sedikit 60 meterpersegi," terang politisi PKB itu.
Baca Juga: 24 Persen Warga Kota Tegal Belum Sekolah, Lulusan Kuliah Baru 7,6 Persen


