Polres Tegal Beri Sanksi 40 Pelaku Tawuran Wajib Lapor Setiap Hari, Mayoritas Pelajar

Polres Tegal memberikan sanksi tegas kepada 40 pelajar yang terjaring hendak melakukan aksi tawuran di Lebaksiu, Kabupaten Tegal
SLAWI, puskapik.com - Polres Tegal memberikan sanksi tegas kepada 40 pelajar yang terjaring hendak melakukan aksi tawuran di Lebaksiu, Kabupaten Tegal pada Kamis , 29 Januari 2026.
Mereka diinapkan di Mapolres Tegal selama sehari dan diharuskan membuat surat pernyataan serta dikenakan wajib lapor.
Dari pendataan, para pelaku masih berstatus pelajar dari SMP, MTs, dan SMK. Bahkan, 4 orang di antaranya sudah putus sekolah.
Baca Juga: PN Kendal Jadwalkan Sidang Putusan Terdakwa Kasus Pembunuhan Baladiva
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasatreskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing mengatakan, para pelajar dalam satu kelompok itu diketahui berencana melakukan tawuran pada Kamis, 29 Januari 2026 lalu lalu.
Rencana tersebut berhasil digagalkan Polsek Lebaksiu. Selanjutnya para pelajar diamankan di Polres Tegal untuk mendapat pembinaan.
"Mereka baru mau tawuran dengan kelompok lain, terus diamankan oleh Polsek Lebaksiu. Mereka membawa senjata tajam,"kata AKP Luis Beltran saat ditemui di Mapolres Tegal, Senin, 2 Februari 2026 .
AKP Luis menyebutkan, sedikitnya 6 senjata tajam dan 30 unit sepeda motor diamankan oleh Satlantas Polres Tegal.
"Kami sudah mengamankan yang pegang senjata tajam. Sudah kami inventarisir dan periksa juga, cuma satu orang yang masih kabur," jelas AKP Luis.


