JKN PBI Nonaktif per Februari, Pemkot Tegal Buka Peluang Aktivasi Ulang

Jumat, 6 Februari 2026 | 15.31
Salah satu warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat atau KIS yang menjadi bagian dari program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Salah satu warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat atau KIS yang menjadi bagian dari program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Sekitar 5.000 peserta JKN PBI di Kota Tegal dinonaktifkan per 1 Februari 2026, Pemkot siapkan kuota reaktivasi hingga 11 ribu peserta.

TEGAL, puskapik.com - Sekitar lima ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI di Kota Tegal dinonaktifkan, menyusul diberlakukannya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 per 1 Februari 2026.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M Zaenal Abidin, membenarkan adanya penonaktifan tersebut.

Zaenal menyebut, sejak SK Menteri Sosial berlaku efektif, sekitar lima ribu peserta JKN PBI di Kota Tegal berubah status menjadi tidak aktif.

Baca Juga: Isu Talasemia Tak Bisa Berobat, Ini Penjelasan RSUD Kardinah Tegal

Meski demikian, Zaenal memastikan Pemerintah Kota Tegal, tetap menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Saat ini, Pemkot Tegal telah menyiapkan kuota khusus sebanyak 11 ribu peserta JKN PBI untuk mengakomodasi proses reaktivasi.

“Peserta yang nonaktif ada sekitar lima ribu. Namun, kami menyediakan kuota hampir dua kali lipatnya, yakni sekitar 11 ribu peserta,” ujar Zaenal, Jumat 6 Februari 2026.

Zaenal menjelaskan, peserta JKN PBI yang dinonaktifkan masih berpeluang mengaktifkan kembali kepesertaannya, selama terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN serta diusulkan ulang sesuai Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 63 Tahun 2023.

Baca Juga: Satu Rumah di Padasari Tegal Tetap Berdiri Kokoh, Rumah Siapa?

Dalam proses pengajuan reaktivasi, peserta dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM, sebagai salah satu persyaratan pendukung.

“Insya Allah, Pemkot Tegal tetap berkomitmen memperhatikan jaminan kesehatan masyarakat, khususnya warga miskin dan kurang mampu,” tegas Zaenal.

Zaenal menambahkan, masyarakat yang terdampak SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 dapat mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan JKN PBI melalui konter Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik atau MPP pada hari dan jam kerja.

“Pelayanan aktivasi peserta JKN PBI nonaktif kami buka di MPP saat hari kerja,” jelas Zaenal.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal, Anshori Faqih, meminta Dinas Sosial Kota Tegal bersikap proaktif dalam melakukan verifikasi serta pengusulan kembali peserta JKN PBI yang berstatus nonaktif.

Menurut Anfaq, Dinas Sosial dapat memanfaatkan kuota dari Dinas Kesehatan yang telah disetujui DPRD, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 30 miliar untuk kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait