Peserta PBI JKN Dinonaktifkan per 1 Februari 2026, Ini Tiga Syarat Bisa Aktif Lagi

Rabu, 4 Februari 2026 | 21.56
BPJS Kesehatan
Petugas BPJS Kesehatan melayani salah satu peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. (Foto : Humas BPJS Kesehatan Cabang Tegal)

peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, dengan memenuhi sejumlah kriteria.

Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Dikatakan Chohari, peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

"Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut," jelas Chohari.

Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui berbagai kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.

"Silahkan cek status kepesertaan melalui nomor PANDAWA 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN maupun Kantor BPJS Kesehatan terdekat," ucap Chohari.

Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU yang siap membantu kebutuhan informasi dan pendampingan.

Identitas petugas BPJS SATU dapat dilihat di ruang publik rumah sakit.

Selain itu, rumah sakit juga menyiapkan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan atau PIPP untuk melayani keluhan pasien.

"Sekali lagi kami mengimbau masyarakat, selagi masih sehat, agar meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan proses pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan," kata Chohari.***

Halaman 2 dari 3

Artikel Terkait