Seorang Satpam Pabrik di Brebes Ditangkap, Jadi Pengedar Ganja
Senin, 8 Desember 2025 | 15.25

BREBES, puskapik.com - Abiyasa Fadli Abkar (23), warga Desa Blubuk, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, kini harus mendekam di tahanan Mapolres Brebes. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai satpam d...
BREBES, puskapik.com - Abiyasa Fadli Abkar (23), warga Desa Blubuk, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, kini harus mendekam di tahanan Mapolres Brebes.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai satpam di salah satu pabrik di Brebes ini, di tangkap Satresnarkoba Polres Brebes, lantaran menjadi pengedar ganjar, kemarin malam
Dari tangan tersangka ini, polisi juga berhasil mengamankan ganja seberat hampir 1 kilogram (kg).
"Saat tim kami mengeledah, menemukan beberapa paket ganja siap edar di dalam ransel pelaku ini," kata Kasat Narkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, Senin (8/12/2025).
Heru mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan berkaitan peredaran ganja.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diamankan bersama barang bukti.
"Pelaku kami tangkap saat melakukan transaksi di sebuah kampung, di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung," terangnya.
Dari hasil ini, lanjut dia, tim membawa tersangka ke rumahnya di Desa Blubuk, Kecamatan Losari.
Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan menemukan satu bungkusan besar berisi ganja.
Tak hanya itu, tim juga menemukan paket ganja lain yang sebelumnya di simpan pelaku di sejumlah lokasi umum. Titik-titik ini di pilih secara acak dan di tandai melalui maps untuk memudahkan transaksi dengan pembeli.
"Dari pelaku ini, totalnya kami menyita 835 gram ganja dari berbagai lokasi. Ini termasuk dari rumah tersangka," ungkap Heru.
Lebih lanjut Heru mengatakan, pelaku mengemas ganja dalam beberapa paket. Barang haram itu berasal dari Jakarta. Pelaku memasarkannya melalui media sosial Instagram.
"Transaksinya tanpa tatap muka. Paket pesanan di letakkan di titik tertentu yang sudah disepakati melalui maps, dengan pembayaran secara online," ungkap Heru Irawan.
Heru menambahkan, atas perbuatannya tersangka kini di tahan di Mapolres Brebes.
Tersangkan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di depan penyidik, tersangka mengaku bekerja sebagai satpam di sebuah pabrik di Brebes. Ia berdalih menjual ganja karena tergiur keuntungan besar. **
Artikel Terkait

Pengasuh Ponpes AL Hikmah 1 Benda Angkat Bicara Soal Pemekaran Brebes, Begini Penjelasannya

KH Labib Shodik Tegaskan Bukan Bagian Komite Percepatan Pemekaran Brebes : Nama Saya Dicatut

Resmi Beroperasi, SPPG YKB Polres Brebes Salurkan 1.692 Porsi MBG
