Satresnarkoba Polres Tegal Tangkap 2 Buruh Harian Lepas, Diduga Edarkan Narkotika

Rabu, 7 Januari 2026 | 17.23
Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa didampingi KBO Resnarkoba Ipda Ahmad Jhony dan Plt Kasi Humas Ipda Komarudin menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika di Gedung Tantya Sudhirajati, Mapolres Tegal, Rabu, 7 Januari 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa didampingi KBO Resnarkoba Ipda Ahmad Jhony dan Plt Kasi Humas Ipda Komarudin menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika di Gedung Tantya Sudhirajati, Mapolres Tegal, Rabu, 7 Januari 2026.

Satresnarkoba Polres Tegal ungkap dua kasus narkotika awal Januari 2026, amankan dua pengedar sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis.

SLAWI, puskapik.com – Luar biasa, di minggu pertama Januari 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil mengungkap dua kasus narkotika di wilayahnya.

Dua pekerja harian lepas, RK (45) warga Kabupaten Tulungagung dan RI (24) warga Kambangan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal diamankan karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan tembakau sintetis atau tembakau gorilla.

RK ditangkap pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 21.24 di pinggir Jalan Raya Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Atasi Banjir Berulang, Pemdes Adisana Gandeng Pihak Ketiga Normalisasi Sungai Keruh

Sementara RI ditangkap di Senin, 5 Januari 2026 pukul 16.30 di pinggir Jalan Raya Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati, Rabu, 7 Januari 2026 menuturkan, RK ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Adiwerna, sedangkan RI ditangkap karena mengedarkan tembakau sintentis (sinte) atau tembakau gorilla.

Kedua tersangka sudah satu bulan melakukan aksinya di Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Jejak Leluhur,  Prasasti Batu Tulis Cipaku Purbalingga Masih Tersimpan Misteri

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 4,54 gram, serta empat butir pil ekstasi berwarna merah muda.

Seluruh barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan. Tersangka mendapat barang tersebut dari wilayah Jakarta.

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait