Satresnarkoba Polres Tegal Tangkap 2 Buruh Harian Lepas, Diduga Edarkan Narkotika

Satresnarkoba Polres Tegal ungkap dua kasus narkotika awal Januari 2026, amankan dua pengedar sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis.
SLAWI, puskapik.com – Luar biasa, di minggu pertama Januari 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil mengungkap dua kasus narkotika di wilayahnya.
Dua pekerja harian lepas, RK (45) warga Kabupaten Tulungagung dan RI (24) warga Kambangan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal diamankan karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan tembakau sintetis atau tembakau gorilla.
RK ditangkap pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 21.24 di pinggir Jalan Raya Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Atasi Banjir Berulang, Pemdes Adisana Gandeng Pihak Ketiga Normalisasi Sungai Keruh
Sementara RI ditangkap di Senin, 5 Januari 2026 pukul 16.30 di pinggir Jalan Raya Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati, Rabu, 7 Januari 2026 menuturkan, RK ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Adiwerna, sedangkan RI ditangkap karena mengedarkan tembakau sintentis (sinte) atau tembakau gorilla.
Kedua tersangka sudah satu bulan melakukan aksinya di Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Jejak Leluhur, Prasasti Batu Tulis Cipaku Purbalingga Masih Tersimpan Misteri
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 4,54 gram, serta empat butir pil ekstasi berwarna merah muda.
Seluruh barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan. Tersangka mendapat barang tersebut dari wilayah Jakarta.
Empat paket sabu dubeli seharga Rp 4 juta dan ekstasi seharga Rp350 ribu per butir pil.
Baca Juga: Banjir Pekalongan Belum Teratasi, Sekolah Terendam dan Warga Mengungsi
Selanjutnya tersangka RK menjual sabu seharga Rp 350 ribu sampai Rp 1juta per paket, sedangkan pil ekstasi dijual Rp 500 ribu per butir.
"Tersangka mengedarkan narkotika dengan cara cash on delivery (COD) atau bertemu langsung dengan para pembeli di lokasi yang telah disepakati. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas dan menghindari pantauan aparat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paing banyak kategori 6, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dari tangan RI polisi berhasil mengamankan empat paket tembakau sintetis dengan total berat bruto kurang lebih 6,58 gram. Sinte ini dibeli tersangka seharga Rp280 ribu per paket dan dijual Rp550 ribu per paket.
Menurut AKP Indra,tersangka memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Instagram, kemudian diedarkan kembali kepada pembeli dengan sistem cash on delivery (COD).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak kategori 6, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Indra menuturkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tegal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Tegal. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres. **



